![]() |
Sumber: google.com |
Brasil
melalui Kementerian Kehakiman dikabarkan melayangkan denda kepada salah satu
platform Facebook. Raksasa jejaring sosial itu dinilai telah menyebarluaskan
data penggunanya secara tidak bertanggung jawab.
Departemen
perlindungan konsumen Kementerian Kehakiman Brasil mengajukan denda kepada
Facebook senilai 1,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp22 miliar.
Hal tersebut
dikarenakan Kementerian Brasil mengklaim telah menemukan data sebanyak 443 ribu
pengguna Facebook secara mudah dapat dilihat pengembang aplikasi bernama
'thisisyourdigitallife'.
Dengan
begitu, Facebook dinilai gagal memberi informasi yang memadai kepada
penggunanya mengenai setelan privasi. Kementerian menyatakan penggunaan data
yang dilakukan perusahana tersebut 'dipertanyakan'.
Kendati
demikian, Facebook memiliki waktu hingga sepuluh hari untuk mengajukan banding.
Sedangkan denda yang dilayangkan oleh Brasil tersebut harus dibayar dalam waktu
30 hari.
Facebook mengungkapkan sudah mengubah ketentuan untuk informasi yang bisa diakses oleh
pengembang aplikasi yang dimaksud. Pihaknya juga menyatakan sedang mengevaluasi
langkah hukum yang akan mereka ambil untuk kasus tersebut.
"Kami
fokus melindungi privasi orang," kata Facebook dalam sebuah keterangan
resminya.
Sumber: akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar