![]() |
Sumber: google.com |
Kekhawatiran pemerintah Amerika Serikat tentang keterlibatan
Tiongkok dalam teknologi kini sudah mengarah pada pembatasan terhadap
artificial intelligence (AI) secara signifikan.
Departemen Perdagangan AS mengeluarkan aturan yang berlaku
pada 6 Januari ini. Mewajibkan perusahaan untuk menyertakan lisensi jika ingin
mengekspor perangkat lunak pencitraan geospasial bertenaga AI tertentu ke
negara lain selain Kanada.
Tidak mengherankan para pejabat khawatir, karena teknologi
yang dapat membantu drone dan satelit mengidentifikasi benda-benda ini mungkin
jatuh ke tangan Tiongkok dan penantang politik lainnya, seperti dilansir dari
Engadget, Senin (6/1).
Aturan ini adalah yang pertama dipakukan sebagai bagian dari
persyaratan untuk ekspor yang lebih ketat pada teknologi sensitif ke
negara-negara dengan sikap yang kurang bersahabat terhadap AS. Dimaksudkan
mencegah negara-negara lain dengan mudah menyalin teknologi AS. Meniadakan
keuntungan ekonomi atau mengidentifikasi kelemahan keamanan.
Di sisi lain, membatasi jangkauan AI artinya membatasi juga
tujuan yang benar-benar bermanfaat, seperti mengidentifikasi dampak perubahan
iklim atau penyebaran perkotaan.
Sebelumnya, AS telah membuat daftar hitam untuk Huawei karena
kekhawatiran akan pengawasan Tiongkok.
Jadi, pada dasarnya tidak akan terlalu sulit bagi pemerintah untuk
langsung melarang ekspor utama AI agar tak jatuh ke Tiongkok.
Sumber: akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar