Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak
mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya,
Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti
untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pada
rabu siang tanggal 19/9, kami sudah datangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti
untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata
Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diberikan kepada pihak KPK, dokumen ini sangat penting bagi MAKI karena untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan
Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
praperadilankan kembali KPK karena informasi dari putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan
memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan prosedur hukum selanjutnya
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atas dugaan pencurian uang negara melalui Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun
kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan
menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah
dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel
Sumber:
akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar