![]() |
| Sumber: google.com |
Regulator Privasi Australia mengajukan gugatan terhadap
Facebook Inc, atas tuduhan penyebaran data pribadi terhadap lebih dari 300 ribu
orang dengan konsultan politik Cambridge Analytica tanpa sepengetahuan mereka.
Dalam gugatan yang diserahkan ke Pengadilan Federal,
Komisaris Informasi Australia menuduh Facebook melanggar undang-undang Privasi
dengan mengungkapkan 311.127 informasi pengguna disebar untuk profil politik
melalui produk survei, 'This Is Your Digital Life', di situs webnya.
"Desain platform Facebook berarti bahwa pengguna tidak
dapat melakukan pilihan dan kontrol yang masuk akal tentang bagaimana informasi
pribadi mereka diungkapkan," kata Komisaris Informasi Angelene Falk dalam
sebuah pernyataan.
Falk menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum Privasi dapat
dikenakan denda hukuman maksimal 1,7 juta dolar Australia atau setara 1,1 juta
Amerika Serikat dan akan bertambah hingga $ 529 miliar dolar Australia jika
pengadilan memberikan hukuman maksimum untuk 311.127 kasus.
Seorang juru bicara Facebook mengatakan, perusahaan telah
terlibat aktif dengan Kantor Komisaris Informasi selama dua tahun terakhir
sebagai bagian dari penyelidikan.
"Kami telah membuat perubahan besar pada platform kami,
dengan berkonsultasi dengan regulator internasional, untuk membatasi informasi
yang tersedia bagi pengembang aplikasi, menerapkan protokol tata kelola baru
dan membangun kontrol industri terkemuka untuk membantu orang melindungi dan
mengelola data mereka," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena ini
sekarang di hadapan Pengadilan Federal," tambahnya
Dalam gugatan ini, Komisaris Informasi Australia mengatakan
Facebook tidak mengetahui sifat pasti dari data yang dibagikannya dengan
program 'This Is Your Digital Life' dari Cambridge Analytica, dan telah gagal
mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi informasi pribadi
penggunanya.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar