Sumber: Google |
Muhammad Misbakhun sempat terjerat atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Misbakhun adalah pemakaian Letter
Of Credit palsu di Bank Century. Dengan terjeratnya kasus ini membuat Misbakhun
tetap tegar dan terus-menerus bangkit.
Sewaktu Misbakhun berada di Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) sempat dituduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga
sempat membawa dirinya menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya
sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.
Menurut
Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia
mengatakan bahwa sangat jelas kasus
Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota
DPR yang vocal dan kritis itu.
Akibatnya
tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini,
menyebabkan dirinya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan sudah melakukan tindak pidana
pemalsuan dokumen yang membuat kasus
Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua
tahun.
Saat itu
selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun ikut aktif menandatangani
dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan Letter Of Credit
dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri
oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Namun karena
dirinya merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus)
terhadap kasus Misbakhun korupsi
ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan
kasus Misbakhun ini bukanlah sebuah
kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Yang
akhirnya Misbakhun dibebaskan,
dibersihkan namanya, dan juga semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah
ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun
karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar