Sumber: Google |
Kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century dalam kasus Misbakhun dinilai sebagai tinta
hitam dalam penegakan hukum di Indonesia. Demikian hal itu disampaikan anggota
Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.
Kasus Misbakhun ini semakin di pertanyakan
kebenarannya pada masa itu dan menjadi perbincangan di semua awak media. Saat
mucnculnya kasus Misbakhun ini
sarifudin juga ikut mebicarakan soal keputusan MA.
"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan
hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan.
Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.
Nuansa politik semakin memancar dalam penanganan tuduhan
kasus Misbakhun korupsi ini menurut
Sudding sangat kasat mata. Dia hanya mengingatkan, bahwa adanya tuduhan
terhadap kasus Misbakhun ini muncul
pada saat Misbakhun bersama Tim 9
(inisiator Pansus bailout Bank Century) yang getol membongkar kejahatan
perbankan tersebut. Namun tak hanya itu saja, Presiden SBY rupanya juga ikut
mengomentari kasus mantan anggota DPR itu.
"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat
tidak pernah menanggap Misbakhun
penjahat, dia adalah korban politik," jelas politikus Hanura ini.
"Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak.
Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS
terhadap kadernya," lanjutnya.
Kasus ini pertama kali diangkat oleh Staf Khusus Presiden
Andi Arief. Tak hanya itu, SBY juga pernah meminta penjelasan kepada Plt Jaksa
Agung Darmono mengenai vonis satu tahun Mukhammad
Misbakhun.
”Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa.
Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat
Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.
Meski memang, pada November 2010 lalu itu, Menko Pohukam
Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun.
"Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt
Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.
Pengacara Misbakhun
juga menjelaskan bahwa tamunya itu hanyalah korban dari tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi.
Disatu sisi, Yusril Ihza Mahendra juga pernah menyebutkan apa
yang dilakukan oleh SBY itu tidak selayaknya. Karena SBY tidak boleh
mengomentari putusan pengadilan.
"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan
vonis Misbakhun yang hanya satu tahun.
Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua
tahun," ujarnya.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus
pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi
tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.
Misbakhun yang menjalani kurungan hingga
Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak
pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari
2012, dan diputuskan bebas pada 5 Juli lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar