Sumber: Google |
Mengingat skandal yang terjadi pada waktu silam dalam Kasus Misbakhun seharusnya menjadi pelajaran bagi para politisi di kota
besar. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya
untuk berniat "tutp mulut"
anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.
Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam sebuah
kasus dugaan mengenai L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam.
Saat itu, Misbakhun yang merupakan
anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS.
Yang tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah Misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS
langsung mengganti Misbakhun dengan
Muhammad Firdaus.
Dalam kasus Misbakhun
yang telah terjadi di kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,
akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan dirinya dinyatakan
bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.Tetapi, setelah mengajukan upaya
peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani oleh Hakim Agung Artidjo
Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin
Utama. Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidaklah bersalah dan dibebaskan
secara murni dari semua tuduhannya itu.
Misbakhun juga sempat di curigai memiliki
keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas
(Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi
Rahmat, menuding kasus yang membelit masalah Misbakhun Korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.
"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus
pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april
2010
Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi yang di
pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka sempat menjadi
pertanyaan, jika memang Misbakhun
korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya sebuah pemeriksaan,
tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus ini.
Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai
Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum
lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun kini telah
melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi
Partai Golkar sampai saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar