Sumber: Google |
Kasat Resnakorba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap sekitar enam
orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan pil koplo di
wilayah hukumnya.
"Empat dari enam tersangka ditangkap karena peredaran
pil koplo. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan tersangka penyalahgunaan
narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu
kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Sejumlah tersangka peredaran pil koplo berinisial MR, AS, ST,
dan KR. Dari keempat pelaku, polisi telah mengamankan sebanyak 200 butir pil
koplo. Diduga mereka selain pengguna juga berperan sebagai bandar.
Sedangkan dua tersangka pengedar narkoba berjenis sabu, yakni
berinisial YN dan HR. Dari keduanya, polisi sudah mengamankan beberapa barang
bukti seberat 0,74 gram.
Pranatal juga mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pil
koplo yang diedarkannya diperoleh dari jaringan di wilayah Madiun. Sedangkan
sabu-sabu, diperoleh dari wilayah Surabaya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut,
termasuk juga mendalami keterkaitan sindikat narkoba di dalam lembaga
pemasyarakatan (lapas) setempat.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini diamankan di ruang
tahanan Markas Polres Ngawi. Para tersangka peredaran pil koplo akan dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sedangkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 2 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar