Senin, 25 Februari 2019

Enam Pengedar Narkoba Telah Dibengkuk Polisi Di Ngawi

Sumber: Google

Kasat Resnakorba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap sekitar enam orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan pil koplo di wilayah hukumnya.

"Empat dari enam tersangka ditangkap karena peredaran pil koplo. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Sejumlah tersangka peredaran pil koplo berinisial MR, AS, ST, dan KR. Dari keempat pelaku, polisi telah mengamankan sebanyak 200 butir pil koplo. Diduga mereka selain pengguna juga berperan sebagai bandar.

Sedangkan dua tersangka pengedar narkoba berjenis sabu, yakni berinisial YN dan HR. Dari keduanya, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti seberat 0,74 gram.

Pranatal juga mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pil koplo yang diedarkannya diperoleh dari jaringan di wilayah Madiun. Sedangkan sabu-sabu, diperoleh dari wilayah Surabaya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk juga mendalami keterkaitan sindikat narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini diamankan di ruang tahanan Markas Polres Ngawi. Para tersangka peredaran pil koplo akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 2 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akibat Covid-19, Kualitas Video Youtube Terpaksa Diturunkan

Sumber: google.com Baru-baru ini, Netflix mengumumkan bahwa di Eropa pihaknya akan mengurangi Kualitas Streaming-nya. Hal ini akibat w...