Sumber: google.com |
Awal bulan lalu, Ditjen Bea Cukai melelang 169 mobil merek
Subaru. Mobil-mobil tersebut dilelang dengan harga murah off the road. Perlu
diketahui, mobil-mobil Subaru yang dilelang tersebut merupakan barang sitaan
Ditjen Bea Cukai.
Subaru yang dipasarkan PT. Motor Image Indonesia (MII),
sejatinya, resmi dihentikan pada 2015 lalu. Penghentian penjualan Subaru,
menurut Ditjen Bea dan Cukai, lantaran masalah pajak impor pada termin
2013-2014.
Selain itu, ATPM Subaru di Indonesia juga tidak membayar
pajak penjualan kendaraan yang berstatus CBU tersebut. Buntutnya, Ditjen Bea
Cukai menyita seluruh aset MII di tujuh wilayah di Indonesia.
Kejadian tersebut tentu berbeda dengan Chevrolet yang akhir
bulan ini tiba-tiba mengumumkan akan hengkang dari Indonesia. Meski sama-sama
hengkang, Chevrolet lebih terhormat dibandingkan MII-Subaru.
Sumber: akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar