Kamis, 26 Desember 2019

Menjaga Dunia Maya dari Konten Negatif, Kominfo: Sebar Konten Pornografi, Denda Rp1 Miliar

Sumber: akurat.co


Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, menjelaskan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan adalah tindak pindana siber.

Menyusul viralnya akun palsu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam situs Pornhub, pihak menegaskan akan terus melakukan langkah strategis untuk menjaga dunia maya dari konten negatif.

Salah satunya dengan memblokir situs dan akun media sosial yang memiliki muatan konten pornografi. Selain itu, warganet yang mengunggahnya akan dikenakan sanksi denda hingga Rp1 Miliar.

"Tindak pidana siber diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Sebelumnya beredar di media sosial Twitter, akun terverifikasi dalam platform streaming dan unduh video pornografi Pornhub mengatasnamakan KEMENKOMINFO.

Pihaknya pun secara tegas membantah memiliki akun tersebut, dan menyebut situs Pornhub.com sendiri telah diblokir Kominfo sejak 2017 silam.

"Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," kata Ferdinandus.




Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akibat Covid-19, Kualitas Video Youtube Terpaksa Diturunkan

Sumber: google.com Baru-baru ini, Netflix mengumumkan bahwa di Eropa pihaknya akan mengurangi Kualitas Streaming-nya. Hal ini akibat w...