Sumber: akurat.co |
Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, menjelaskan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan adalah tindak pindana siber.
Menyusul viralnya akun palsu Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) dalam situs Pornhub, pihak menegaskan akan terus
melakukan langkah strategis untuk menjaga dunia maya dari konten negatif.
Salah satunya dengan memblokir situs dan akun media sosial
yang memiliki muatan konten pornografi. Selain itu, warganet yang mengunggahnya
akan dikenakan sanksi denda hingga Rp1 Miliar.
"Tindak pidana siber diatur dalam UU ITE dengan ancaman
pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya dalam
keterangan tertulis, Kamis (26/12).
Sebelumnya beredar di media sosial Twitter, akun
terverifikasi dalam platform streaming dan unduh video pornografi Pornhub
mengatasnamakan KEMENKOMINFO.
Pihaknya pun secara tegas membantah memiliki akun tersebut,
dan menyebut situs Pornhub.com sendiri telah diblokir Kominfo sejak 2017 silam.
"Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun
pada situs pornhub.com," kata Ferdinandus.
Sumber: akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar