Kamis, 06 Desember 2018

Menurut Bamsoet, Kasus Misbakhun Ini Telah Direkayasa

Sumber: Google
Bambang Soesatyo salah satu anggota Hak Angket kasus Bank Century menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang telah direkayasa.

Dengan di setujuinya Penijauan Kembali (PK) terkait kasus Misbakhun korupsi memberikan dugaan bahwa kasus Misbakhun korupsi trejadi karna ada di kriminalisasi karna Misbakhun dianggapa seorang yang sangat vokal dan kritis dalam mengungkap kasus Bank Century.

Dugaa lain datang karana kasus Misbakhun sendiri tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi tetapi ramai diberitakan kasus misbakhun adalah kasus Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," ujarnya

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kasus Misbakhun sampai akhirnya Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan Misbakhun korupsi.

Rabu, 28 November 2018

Perjuangan Misbakhun Di Kehidupan Politik Hingga Kini

Sumber: Google



Mengingat skandal yang terjadi pada waktu silam dalam Kasus Misbakhun seharusnya  menjadi pelajaran bagi para politisi di kota besar. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan  kekuasaannya  untuk berniat  "tutp mulut" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam sebuah kasus dugaan mengenai L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah Misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus.

Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi di kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya  Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan dirinya dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidaklah bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit masalah Misbakhun Korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan  kepada Polri yang telah  menetapkan dirinya sebagai tersangka sempat menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya sebuah pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus ini.

Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun  kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Minggu, 18 November 2018

Sarifuddin Sudding: Misbakhun Adalah Korban Dari Kasus Ini

Sumber: Google

Kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century dalam kasus Misbakhun dinilai sebagai tinta hitam dalam penegakan hukum di Indonesia. Demikian hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.

Kasus Misbakhun ini semakin di pertanyakan kebenarannya pada masa itu dan menjadi perbincangan di semua awak media. Saat mucnculnya kasus Misbakhun ini sarifudin juga ikut mebicarakan soal keputusan MA.

"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan. Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.

Nuansa politik semakin memancar dalam penanganan tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini menurut Sudding sangat kasat mata. Dia hanya mengingatkan, bahwa adanya tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini muncul pada saat Misbakhun bersama Tim 9 (inisiator Pansus bailout Bank Century) yang getol membongkar kejahatan perbankan tersebut. Namun tak hanya itu saja, Presiden SBY rupanya juga ikut mengomentari kasus mantan anggota DPR itu.

"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah menanggap Misbakhun penjahat, dia adalah korban politik," jelas politikus Hanura ini.

"Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak. Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS terhadap kadernya," lanjutnya.

Kasus ini pertama kali diangkat oleh Staf Khusus Presiden Andi Arief. Tak hanya itu, SBY juga pernah meminta penjelasan kepada Plt Jaksa Agung Darmono mengenai vonis satu tahun Mukhammad Misbakhun.

”Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.

Meski memang, pada November 2010 lalu itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun.

"Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.

Pengacara Misbakhun juga menjelaskan bahwa tamunya itu hanyalah korban dari tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi.

Disatu sisi, Yusril Ihza Mahendra juga pernah menyebutkan apa yang dilakukan oleh SBY itu tidak selayaknya. Karena SBY tidak boleh mengomentari putusan pengadilan.

"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya satu tahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun," ujarnya.

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.

Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputuskan bebas pada 5 Juli lalu.

Minggu, 11 November 2018

Misbakhun Tetap Tegar, Walaupun Sempat Dituduh


  
Sumber: Google


  Muhammad Misbakhun sempat terjerat atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Misbakhun adalah pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century. Dengan terjeratnya kasus ini membuat Misbakhun tetap tegar dan terus-menerus bangkit.

  Sewaktu Misbakhun berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat dituduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga sempat membawa dirinya menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

  Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa sangat jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

  Akibatnya tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, menyebabkan dirinya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan sudah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.

  Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun ikut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan Letter Of Credit dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

  Namun karena dirinya merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

 Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, dan juga semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Jumat, 12 Oktober 2018

Bamsoet Ingin Kelanjutan Kasus Century


Sumber: Google
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meladeni perdebatan di artikel media asing Asia Sentinel terkait dengan kasus Bank Century yang sudah membawa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas dugaan kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera mengusut tuntaskan kasus dari Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamsoet telah menyarankan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu bisa dilakukan ialah hanya mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak di kelarkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya Bamsoet.

Dikarenakan, Bamsoet juga mendukung niatan dari SBY yang ingin menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Tanggal 19/9 MAKI Serahkan Bukti Kepada KPK


Sumber: Google
MAKI yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pada rabu siang tanggal 19/9, kami sudah datangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diberikan kepada pihak KPK, dokumen ini sangat penting bagi MAKI karena untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin praperadilankan kembali KPK karena informasi dari putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan prosedur hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencurian uang negara melalui Bank Century.
 
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel




Sumber: akurat.co

Ungkap Keterlibatan SBY di Kasus Century


Sumber: Google
Mantan Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto mengaku akan segara mengungkap secara detail dan serinci-rincinya mengenai terlibatnya Ketua Umum Demokrat yaitu SBY dalam kasus pencurian uang negara Bank Century yang telah merugikan negara sekiranya triliunan rupiah.

Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century, Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Hal tersebut disampaikan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari beberapa media yang terkait dengan kemungkinannya Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Setya Novanto mengaku dirinya mempunyai banyak data dan beberapa fakta yang akurat dan siap untuk dibeberkan mengenai kasus Bank Century, Dan Setya Novanto menyetujui bahwa dirinya siap untuk bekerja sama dengan KPK agar  segera menyelesaikan kasus Century.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujar Setya Novanto.

Menurut Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada masa Pemerintahan SBY, dan telah melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu seharusnya ada tersangka lain dalam kasus Century ini selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Menurut Setya Novanto, SBY pun terlibat dalam kasus besar ini, dikarenakan kebijakan yang di buat itu dulu sudah diputuskan sesuai dengan izin dan Presiden RI ke-6 harus mengetahui hal tersebut sebelum dilakukan dengan memerintahkannya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia pada kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Novanto pun sangat merasa ada yang janggal, karena sampai detik ini pun KPK belum juga menetapkan tersangka baru dalam skandal Century, padahal dalam berdasarkan urutan nama-nama yang tertulis sudah ketahuan kalua dirinya juga terlibat. Dan sebenarnya hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Diketahui, sampai saat ini pun KPK tak segara menetapkan tersangka baru dalam kasus Century padahal sudah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam surat dakwaan Budi Mulya itu Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk bersamanya, sebagaimana terhitung dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPKAgus Rahardjo sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil pengamatan terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas pula di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.co

Akibat Covid-19, Kualitas Video Youtube Terpaksa Diturunkan

Sumber: google.com Baru-baru ini, Netflix mengumumkan bahwa di Eropa pihaknya akan mengurangi Kualitas Streaming-nya. Hal ini akibat w...